PPh UMKM Setengah Persen

Rabu, 25 Juli 2018


Tahu enggak sih? Saat zaman moneter, tahun 1998 yang lalu saat keuangan di Indonesia meredup, justru UMKM yang masih bertahan dan enggak kena imbasnya lho.

Malah, hingga saat ini, peranan UMKM di perekonomian nasional terhitung sangat besar jumlahnya mencapai 99.9% yang penyerapan tenaga kerjanya mencapai 97%.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema "Tarif Khusus PPH UMKM" di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Jumat (6/7/2018).


Tambahan nih ya, dengan adanya kebijakan Presiden Jokowi dengan program PPh Final UMKM yang turun dari 1% menjadi 0.5% adalah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah agar UMKM naik kelas.

Selain itu, agar usaha dari UMKM berkembang pesat, mereka harus tahu secara rinci berapa pendapatannya, keuntungannya, kerugiannya, dan lain sebagainya. Maka itu, dengan menata pembukuan yang baik, UMKM dapat membuat perencanaan ke depan lebih baik.

Lebih lanjut mengenai kebijakan PPH Final 0,5% yang baru, menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Yuana Setyowati, kebijakan itupun sejalan dengan program prioritas di Kementerian Koperasi UKM. Di antaranya, peningkatan daya saing dan produktivitas UMKM, penguatan kelembagaan, dan peluasan pasar. 

Malah ya, menurut Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Paja, Yon Arsal, Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan menambah peluang usaha, memberikan kemudahan kepada perbankan dan reputasi usaha.

Kamu juga bisa liat penjelasan lengkapnya dari masing-masing narasumber di Youtube aku berikut ini:


Salah satu syarat usaha agar bisa mendapatkan pembiayaan dari bank (bankable) adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pembukuan usaha yang layak. Tidak hanya dengan meningkatnya reputasi maka UMKM juga bisa meluaskan peluangnya misalnya bisa mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Oleh karena itu, melalui kebijakan PPh Final 0,5% ini, pemerintahan Jokowi mendorong agar kalangan UMKM naik kelas serta memiliki peluang meningkatkan modal serta membuka akses.

Jadi, diharapkan UMKM sekecil apapun usahanya, diharapkan dapat lebih rapih dalam pembukuan dan harus taat pajak agar usahanya dapat naik kelas serta bisa membuka akses peluang peningkatan modal.


20 komentar

  1. TFS bunbes, pas bangets dah gie bakalan infoin ke saudara dan temen yang punya usaha.

    BalasHapus
  2. UMKM harus lebih diperhatikan dan diberikan kesempatan ya kak. banyak ukm yang terhambat permodalan.

    BalasHapus
  3. informasinya bermanfaat banget mbak, makasih udah sharing

    BalasHapus
  4. Wah semoga UMKM selalu berjaya ya mbak, dan pemerintah terus memberikan kesempatan kepada UMKM ini

    BalasHapus
  5. dukungan pemerintah pada umkm sangat luar biasa yah, dengan menurunkan pph, semoga usaha pemerintah dalam rangka menaik kelaskan umkm dapat berjalan lancar dan segera dimanfaatkan oleh umkm yang ada di indonesia

    BalasHapus
  6. Penting banget yah mbak AI bayar pajak tuh sebagai warga negara yang baik, btw sharing nya bermanfaat banget, makasih mbak

    BalasHapus
  7. iya ya justru ketika terjun sebagai UMKM masalah pembukuan udah langsung Learning by doing ya kak. Kecil akan besar. Besar juga dari kecil dulu kan.

    BalasHapus
  8. Duh, Dgn dukungan buat UMKM jadi pengen banget belajar jadi wirausahawan niiih. Hmmm tapi suka bingung usaha apaan hahahha.

    BalasHapus
  9. aku baru tau kalo PPh Final UMKM yang turun dari 1% menjadi 0.5% sekarang kak

    BalasHapus
  10. Wahhh, ada kabar baik buat UMKM nih. Semoga infonya tersebar luas dan baik negara maupun pengusaha sama-sama bahagia ya.

    BalasHapus
  11. tidak disangka ya UMKM ini justru yang mampu bertahan di kala krisis. Sudah selayaknya mereka mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. lalu pengen juga jadi wirausahawan tapi masih milih-milih nih.

    BalasHapus
  12. kabar baik buat UMKM, semoga UMKM semakin maju!

    BalasHapus
  13. Waaah pajaknya turun! Semoga dengan begini UMKM bisa semakin berjaya dan membantu perekonomian Indonesia ya...

    BalasHapus
  14. Pembukuan yang rapi penting banget buat UKM. Itu memang salah satu syarat usaha agar bisa mendapatkan pembiayaan dari bank (bankable) adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Informasi yang bermanfaat, kakak. Terima kasih.

    BalasHapus
  15. aku yang termasuk happy dengan penurunan tarif pajak ini lho. Ya meski usaha belum dikenai pajak, tapi memacu supaya naikin omzet.

    BalasHapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  19. Alhamdulillah ya kalau pemerintah sekarang memiliki cara keberpihakan kepada UKM,, semoga UKM di Indonesia makin maju dan berkembang deh.

    BalasHapus

Terimakasih sudah mampir dan membaca tulisanku ini, bahagia deh rasanya kalo kamu bisa berkomentar baik tanpa ngasih link apapun dan enggak SPAM. :)