Tahu enggak sih? Saat zaman moneter, tahun 1998 yang lalu saat keuangan
di Indonesia meredup, justru UMKM yang masih bertahan dan enggak kena imbasnya
lho.
Malah, hingga saat ini, peranan UMKM di perekonomian nasional terhitung
sangat besar jumlahnya mencapai 99.9% yang penyerapan tenaga kerjanya mencapai
97%.
Hal
itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko
Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9
(Dismed FMB’9) dengan tema "Tarif Khusus PPH UMKM" di Ruang Serba
Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Jumat
(6/7/2018).
Tambahan
nih ya, dengan adanya kebijakan Presiden Jokowi dengan program PPh Final UMKM
yang turun dari 1% menjadi 0.5% adalah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah
agar UMKM naik kelas.
Selain
itu, agar usaha dari UMKM berkembang pesat, mereka harus tahu secara rinci
berapa pendapatannya, keuntungannya, kerugiannya, dan lain sebagainya. Maka
itu, dengan menata pembukuan yang baik, UMKM dapat membuat perencanaan ke depan
lebih baik.
Lebih
lanjut mengenai kebijakan PPH Final 0,5% yang baru, menurut Deputi Bidang
Pembiayaan Kemenkop UKM Yuana Setyowati, kebijakan itupun sejalan dengan
program prioritas di Kementerian Koperasi UKM. Di antaranya, peningkatan daya
saing dan produktivitas UMKM, penguatan kelembagaan, dan peluasan pasar.
Malah
ya, menurut Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Paja, Yon
Arsal, Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%
bagi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan menambah peluang
usaha, memberikan kemudahan kepada perbankan dan reputasi usaha.
Kamu juga bisa liat penjelasan lengkapnya dari masing-masing narasumber di Youtube aku berikut ini:
Salah satu syarat usaha agar bisa mendapatkan
pembiayaan dari bank (bankable) adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
serta pembukuan usaha yang layak. Tidak hanya dengan meningkatnya reputasi maka
UMKM juga bisa meluaskan peluangnya misalnya bisa mengikuti pengadaan barang
dan jasa pemerintah.
Oleh karena itu, melalui kebijakan PPh Final 0,5% ini,
pemerintahan Jokowi mendorong agar kalangan UMKM naik kelas serta memiliki
peluang meningkatkan modal serta membuka akses.
Jadi, diharapkan UMKM sekecil apapun usahanya,
diharapkan dapat lebih rapih dalam pembukuan dan harus taat pajak agar usahanya
dapat naik kelas serta bisa membuka akses peluang peningkatan modal.
TFS bunbes, pas bangets dah gie bakalan infoin ke saudara dan temen yang punya usaha.
BalasHapusUMKM harus lebih diperhatikan dan diberikan kesempatan ya kak. banyak ukm yang terhambat permodalan.
BalasHapusinformasinya bermanfaat banget mbak, makasih udah sharing
BalasHapusWah semoga UMKM selalu berjaya ya mbak, dan pemerintah terus memberikan kesempatan kepada UMKM ini
BalasHapusdukungan pemerintah pada umkm sangat luar biasa yah, dengan menurunkan pph, semoga usaha pemerintah dalam rangka menaik kelaskan umkm dapat berjalan lancar dan segera dimanfaatkan oleh umkm yang ada di indonesia
BalasHapusPenting banget yah mbak AI bayar pajak tuh sebagai warga negara yang baik, btw sharing nya bermanfaat banget, makasih mbak
BalasHapusiya ya justru ketika terjun sebagai UMKM masalah pembukuan udah langsung Learning by doing ya kak. Kecil akan besar. Besar juga dari kecil dulu kan.
BalasHapusDuh, Dgn dukungan buat UMKM jadi pengen banget belajar jadi wirausahawan niiih. Hmmm tapi suka bingung usaha apaan hahahha.
BalasHapusaku baru tau kalo PPh Final UMKM yang turun dari 1% menjadi 0.5% sekarang kak
BalasHapusWahhh, ada kabar baik buat UMKM nih. Semoga infonya tersebar luas dan baik negara maupun pengusaha sama-sama bahagia ya.
BalasHapustidak disangka ya UMKM ini justru yang mampu bertahan di kala krisis. Sudah selayaknya mereka mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. lalu pengen juga jadi wirausahawan tapi masih milih-milih nih.
BalasHapuskabar baik buat UMKM, semoga UMKM semakin maju!
BalasHapusWaaah pajaknya turun! Semoga dengan begini UMKM bisa semakin berjaya dan membantu perekonomian Indonesia ya...
BalasHapusPembukuan yang rapi penting banget buat UKM. Itu memang salah satu syarat usaha agar bisa mendapatkan pembiayaan dari bank (bankable) adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Informasi yang bermanfaat, kakak. Terima kasih.
BalasHapusaku yang termasuk happy dengan penurunan tarif pajak ini lho. Ya meski usaha belum dikenai pajak, tapi memacu supaya naikin omzet.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusAlhamdulillah ya kalau pemerintah sekarang memiliki cara keberpihakan kepada UKM,, semoga UKM di Indonesia makin maju dan berkembang deh.
BalasHapushttps://bpkb-ku.com
BalasHapus