Andiyani Achmad

Senin, 16 Agustus 2021

Perlindungan Kesehatan & Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyandang Disabilitas

Masih banyak lho masyarakat umum yang merasa kesulitan untuk mendapatkan informasi terkait COVID-19 baik itu terkait isolasi mandiri di rumah, perlindungan kesehatan, hingga info tentang vaksin itu sendiri. Kita yang normal aja merasa kesulitan untuk mendapatkan informasi-informasi tersebut, bagaimana dengan saudara kita yang memiliki keterbatasan, coba? Makanya, aku tuh jadi kepikiran dan merasa terpanggil untuk menuliskan review terkait Perlindungan Kesehatan & Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas yang aku dapatkan dari acara FIRTUAL (Forum Literasi Hukum dan HAM Digital) dengan judul, "Pemenuhan Hak & Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi" Jumat, 13 Agustus 2021 kemarin. So, let's we start the review now? 

FIRTUAL Perlindungan Kesehatan & Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas
15 dari 100 orang di dunia merupakan penyandang disabilitas dimana kurang lebih 2 hingga 4 orang tersebut termasuk dalam kategori penyandang disabilitas berat. 

Fakta Disabilitas di Indonesia

Kamu tau gak sih ada 10 juta lebih keluarga di Indonesia yang memiliki anggota difabel dengan 1,4 juta yang tidak memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Fakta ini cukup membuat aku kaget karena ternyata banyak penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK lantas bagaimana bisa mereka mendapatkan vaksin juga perlindungan kesehatan? 

Well, memang pandemi ini telah memberikan banyak pengaruh pada berbagai aspel kehidupan semua orang tak terkecuali para penyandang disabilitas. Mereka memerlukan dukungan dari seluruh pihak dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan juga sosialiasi terkait kebijakan pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

FIRTUAL Perlindungan Kesehatan & Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas

FIRTUAL Perlindungan Kesehatan & Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas

Karena itu, hari Jumat, 13 Agustus 2021 FIRTUAL (Forum Literasi Hukum dan HAM Digital) mengadakan webinar yang mengangkat topik terkait pemenuhan hal dan perlindungan penyandang disabilitas saat pandemi. Dalam acara ini aku jadi mengetahui bahwa pemerintah sangat memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas terutama di masa pandemi ini.

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistira menyatakan bahwa data jadi kendala bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar dari penyandang disabilitas dimana banyak penyandang disabilitas yang tidak terdaftar di Nomor Induk Kependudukan. Padahal dokumen kependudukan merupakan hak dasar dan kunci utama kesejahteraan penyandang disabilitas. Dengan dokumen tersebut para penyandang disabilitas dapat mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial, serta program pemulihan ekonomi nasional dari masing-masing kementerian teknis.

Hambatan dan Risiko yang Dialami Penyandang Disabilitas Selama Pandemi COVID-19

Situasi dan kondisi penyandang disabilitas di masa pandemi sangat rentan pada virus COVID-19 karena kesulitan dalam menerapkan protokol kesehatan. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi para penyandang disabilitas yaitu:

  • Terhambat dalam mengakses informasi
  • Kurangnya pemahaman tentang COVID-19
  • Kurangnya pemahaman dalam penerapan Protokol Kesehatan 3M
  • Kesulitan menerapkan protokol menjaga jarak karena selalu membutuhkan bantuan/pendampingan orang lain
  • Bergantung pada kontak fisik dengan lingkungan atau pendamping
  • Penurunan kemampuan (kelemahan) otot pernapasan dan rentan tertular COVID-19
  • Pembatasan/isolasi menghambat penyandang disabilitas memperoleh layanan vital dan hak-hak dasar seperti hak bekerja, makan, perawatan dll
  • Rentan dalam mendapatkan perawatan kesehatan bila positif COVID-19 atau kontak erat
  • Penyandang Disabilitas yang berada di lembaga kesejahteraan sosial dengan jumlah penghuni cukup banyak sulit menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak
  • Keterbatasan Penyandang Disabiltas juga mengakibatkan beberapa kesulitan dalam penerapan protokol kesehatan jika fasilitas yang disediakan tidak aksesibel
FIRTUAL Perlindungan Kesehatan & Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas

Program Pemerintah Guna Memenuhi Hak-Hak Dasar Penyandang Disabilitas

Dengan banyaknya hambatan dan kesulitan yang dirasakan oleh Penyandang Disabilitas saat pandemi tentunya membutuhkan banyak dukungan dari berbagai pihak terutama dari pemerintah agar dapat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas terutama dalam hal kesehatan.

Secara khusus terdapat empat regulasi yang berkenaan dengan upaya pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas di masa pandemi yaitu PP 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

Adapun program-program yang sudah diselenggarakan oleh pemerintah guna memenuhi hak-hak dasar dari penyandang disabilitas adalah Program Keluarga Harapann, Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Diskon Listrik, Program Prakerja & Bantuan Subsidi Upah, Subsidi Kuota Internet, serta Percepatan Perlaksanaan Dana Desa & BLT Desa.

FIRTUAL Perlindungan Kesehatan & Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas

Selain itu, juga terdapat Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) bagi penyandang disabilitas dengan kategori pelaku wirausaha serta program vaksinasi COVID-19 yang ditujukan untuk seluruh penyandang disabilitas.

Pemerintah sudah mengeluarkan delapan peraturan turunan UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 12 Mengenai Hak Kesehatan Penyandang Disabilitas, enam diantaranya diterbitkan pada tahun 2020:

  • Informasi & komunikasi 
  • Kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau
  • Kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang Kesehatan
  • Kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
  • Alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya
  • Obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah
  • Perlindungan dari upaya percobaan medis
  • Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek
Akan tetapi, tanpa dokumen kependudukan, para penyandang disabilitas akan kesulitan untuk mengakses program-program tersebut. Guna mengatasi permasalahan dokumen kependudukan, pendataan & perencanaan inklusif bagi penyandang disabilitas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan & Evaluasi kepada Hak Penyandang Disabilitas.

Komitmen Pemerintah dalam Program Perlindungan Sosial dan Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menjamin hak perlindungan penyandang disabilitas di masa pandemi khususnya dalam menghadapi situasi New Normal, PSBB hingga PPKM. Peraturan yang muncul pertama kali terkait penyandang disabilitas bersamaan dengan situasi pandemi yaitu, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang diterbitkan pada 20 Februari 2020. 

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa pedoman terkait pencegahan dan perlindungan di situasi pandemi, di antaranya yaitu:
  • Kementerian Sosial: mengeluarkan pedoman untuk pencegahan dari kemungkinan terpapar Covid-19. Kementerian Sosial juga mengurus dana bantuan sosial (bansos)
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan Panduan Perlindungan Khusus Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi COVID-19
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menyusun pedoman pengembangan desain inklusi 
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat Panduan Layanan Kelas Daring untuk Pengajaran dan Mahasiswa Tunanetra, Tuli/Disabilitas Rungu, Disabilitas Fisik di Perguruan Tinggi dan sudah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
  • Tim Komunikasi Sub-Klaster Lansia, Disabilitas, & Kelompok Rentan Lainnya di Klaster Nasional Perlindungan & Pengungsian membuat Panduan Penyelenggaraan Komunikasi dan Penyampaian Informasi yang Inklusid tentang Penanganan COVID-19
FIRTUAL Perlindungan Kesehatan & Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas

Vaksinasi COVID-19 digunakan sebagai momentum untuk mencapai perbaikan data kependudukan bagi penyandang disabilitas dimana pemerintah pusat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan lintas sektor supaya hak-hak penyandang disabilitas segera terdaftar dan terverifikasi.

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahannya terkait percepatan vaksinasi COVID-19 dan penyaluran bantuan sosial. Para Penyandang Disabilitas dan kelompok rentan harus diprioritaskan haknya. 

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo terkait Percepatan Vaksinasi COVID-19 dan Penyaluran Bantuan Sosial:
  • Diteruskan, dirampungkan (vaksinasinya) agar cepat terbangun kekebalan komunalnya, herd immunity-nya
  • Pemerintah Daerah sebagai kunci distribusi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi. Masyarakat rentan harus dilindungi dan diakomodir
  • Kerja sama semuanya dengan berbagai pihak, unsur masyarakat dilibatkan
  • Data penerima bantuan sosial harus valid sehingga tepat sasaran. Libatkan Pemerintah Daerah dalam melakukan perbaikan data

Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyandang Disabilitas

Agar penyandang disabilitas mendapatkan hak kesehatan terutama dalam hal vaksin covid-19 maka diperlukan NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Maka dari itu pemerintah pusat berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna tercapainya pendataan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas. 

Kolaborasi & koordinasi yang dilakukan  melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), & Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kemendes PDTT).

FIRTUAL Perlindungan Kesehatan & Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas

Target capaian dari kebijakan tersebut adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kepemilikan dokumen kependudukan penyandang disabilitas dengan mengoptimalkan peran data. Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud yaitu akte kelahiran, akta keluarga, akta kematian, akta perkawinan, bahkan kartu Identitas Anak.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Komunikasi Informatika, Bambang Gunawan mengatakan, "Pemerintah Indonesia telah mulai penyelenggarana vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas sejak Juni 2021. Vaksinasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan 98 komunitas disabilitas dan diprioritaskan ke pulau Jawa, Bali yang merupakan zona merah COVID-19.

Vaksinasi  sebagai momentum memperbaiki data kependudukan berdasarkan:
  1. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
  2. Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK
Sasaran penyandang disabilitas untuk vaksinasi COVID-19 sebanyak 562.241 jiwa menurut data dari Kementerian Kesehatan. Dengan menggunakan strategi percepatan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas seperti:

1. Cari Penyandang Disabilitas

  • Melibatkan komunitas, organisasi sosial PD, dan pihak swasta/relawan untuk menjangkau Disabilitas yang belum vaksinasi
  • Edukasi dan sosialisasi lansia mengenai vaksinasi

2. Koordinir

  • Registrasi & menjadwalkan vaksinasi panyandang disabilitas
  • Berkoordinasi dengan panitia/petugas vaksinasi

3. Mobilisasi

Mengatur mobilisasi disabilitas menuju ke dan pulang dari lokasi vaksinasi.


Selain itu, Angkie juga menyampaikan jika data alokasi vaksin ada sekitar 450.000 ribu dosis dimana target sasaran Penyandang Disabilitas adalah setiap satu penyandang disabilitas mendapatkan dua dosis. Adapun sasarn data para penyandang disabilitas dari Kementerian Kesehatan telah diberikan langsung pada Pemerintag Daerah yang menyesuaikan data dari Kementerian Sosial.

Memahami Kebutuhan Ragam Penyandang Disabilitas

Dalam pelaksanaan program vaksinasi yang akan dilaksanakan di berbagai tempat dengan kondisi yang beragam, diharapkan tempat pelaksanaan vaksinasi dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas sesuai dengan ragam disabilitasnya, serta panitia pelaksana program vaksin dapat memahami dasar-dasar sensitivitas disabilitas, seperti:

1. Disabilitas Fisik

Mendapatkan fasilitas yang aksesibel, seperti pengguna kursi roda dan tongkat kruk (tongkat ketiak) yang tidak bisa mengakses tangga, sehingga harus disediakan ramp/tanjakan yang memadai

2. Disabilitas Intelektual & Mental

Mendapatkan tenaga pendamping yang terlatih. Untuk menyediakan tenaga pendamping ini dapat bekerjasama dengan berbagai stakeholders, utamanya adalah organisasi/komunitas penyandang disabilitas. 

3. Disabilitas Sensorik

  • Untuk tuna netra atau low vision disabilities dapat disediakan fasilitas audio yang memadai sehingga bisa mendengar semua informasi serta signage/tanda alur vaksinasi yang jelas sehingga dapat dilihat. 
  • Untuk tuna rungu/tuli dapat disediakan tenaga Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk dapat berinteraksi dengan jelas kepada peserta vaksin tuli. 
Direktur Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial Eva Rahmi Kasim berpendapat jika Penyandang Disabilitas harus diberikan prioritas untuk mendapatkan vaksin selain lansia, ini menjadi penting karena dengan meningkatkan kekebalan imunitas tentunya akan mencegah lebih lanjut terjadinya pandemi di kalangan para penyandang disabilitas dan untuk mencegah adanya penyakit lanjutan.

FIRTUAL Perlindungan Kesehatan & Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas

Lebih lanjut, dengan adanya surat edaran Menteri Kesehatan yang terbaru menjelaskan bahwa para penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK diperbolehkan untuk ikut vaksin namun NIK-nya akan tetap diurus. Sehingga ini menjadi sebuah bonus di mana penyandang disabilitas mendapatkan vaksin, kemudian NIK juga diurus serta diberikan fasilitas transportasi.

Alhamdulillah dengan begini, penyandang disabilitas dapat dipenuhi hak perlindungan kesehatan, mendapatkan NIK serta menerima vaksinasi COVID-19.  Tentu, semua pihak banyak berdoa semoga pandemi ini bisa cepat berlalu dan berakhir. Agar Indonesia bisa lekas pulih, yuk teman-teman yang belum divaksin segera daftarkan vaksin COVID-19 di lingkungan sekitar. 

53 komentar:

  1. Setuju banget kalo kudu ada prioritas untuk kaum penyandang disabilitas ini mbaaa

    sama-sama kita saling menjaga dan melindungi ya
    dengan meningkatkan kekebalan imunitas tentunya akan mencegah lebih lanjut terjadinya pandemi di kalangan para penyandang disabilitas dan untuk mencegah adanya penyakit lanjutan.

    BalasHapus
  2. Betul sekali. Pas aku vaksin, tampak berbagai macam orang di sana termasuk yang butuh pendampingan seperti para penyandang disabilitas ini. Kebayang deh, betapa repotnya mereka kalau enggak dibantu, ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya. Bersyukur banyak orang2 baik di sekitar kita yg mau turun tangan membantu. Terlebih pemerintah jg memberikan kemudahan untuk layanan vaksinasi pada mereka ya

      Hapus
  3. senag mereka juga bisa vaksin jadi bsia sama2 melindungi

    BalasHapus
  4. Semoga para penyandang disabiltas bisa mendapatkan vaksinasi ya. Krn mereka juga berhak untuk mendapatkan.

    BalasHapus
  5. Pentingnya memberikan edukasi kepada penyandang disabilitas agar merek tercerahkan pengetahuan tentang bahayanya virus covid agar bisa melakukan vaksinasi secra mendasar.

    BalasHapus
  6. Kabar baik ya bagi saudara kita penyandang disabilitas. Semua bisa mendapatkan hak yang sama sebagai warna negara. Makin merata vaksinnya, makin cepat herd immunity tercapai.

    BalasHapus
  7. Waduh .. difabel sebanyak 1,4 juta tidak memiliki NIK ? Banyak ya ...
    Memang butuh kepedulian tinggi untuk memfasilitasi mereka.

    BalasHapus
  8. Penyandang disabilitas terutama mental dan sensorik punya akses minimal pada informasi, dan beberapa sangat tergantung pada orang lain dalam beberapa hal. Makanya harus diprioritaskan

    BalasHapus
  9. Aku baru tahu kalau ternyata masih banyak to penyandang disablitas yang tidak memiliki NIK? Ya itu, terus gimana kalau mau ngurus sesuatu? Termasuk juga vaksin, syukurlah pemerintah peduli sekali ya dengan saudara-saudara kita.

    BalasHapus
  10. Bagus sekali..
    Pemerintah memberikan kemudahan dan pelayanan yang terbaik untuk para disabilitas.
    Semoga banyak yang tahu dan memanfaatkan hal ini untuk segera vaksin dan mengurus beberapa dokumen yang diperlukan dengan mudah karena melalui satu pintu.

    BalasHapus
  11. Alhamdulillah ya, para difabel yang belum memiliki NIK diperbolehkan untuk ikut vaksin namun tetap harus urus NIK .. jadinya terpicu juga buat mengurus NIK.

    BalasHapus
  12. Beberapa penyandang disabilitas juga ada yang mengalami kesulitas untuk divaksinasi karena akses transportasi ya, Mbak. Jadi bagus juga kalau kemudian kelompok ini mulai diperhatikan. Karena semua kelompok masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama

    BalasHapus
  13. Ternyata masih banyak ya mba penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK. Alhamdulillah masih bisa mendapatkan vaksin ya mba. Semoga pandemi ini cepat berakhir.

    BalasHapus
  14. Penyandang disabilitas juga punya hak atas kesehatan ya sama seperti yang lainnya, tapi kadang ada kendala ya. Mereka pun berhal mendapatkan vaksin covid-19 dengan cara jemput bola yaitu mencari penyandang disabilitas yang belum melakukan vaksin

    BalasHapus
  15. kalo di sekolah sekolah namanya pake Tuna ya mbak. aku tahu sih beberapa disabilitas ini tidak punya NIK, kaya ga dianggap gitu, padahal emang minim akses

    BalasHapus
  16. Sepakat banget kak. Penyandang disabilitas juga berhak untuk divaksin. Selama mereka secara medis ga kontra indikasi terhadap vaksin. Moga makin teredukasi buat tetep mau divaksin dan bisa divaksin ya

    BalasHapus
  17. itu serius mbak? wah baru dengar jika masih banyak penyandang disabilitas yg g ada NIK nya, beruntung tetap bisa vaksin

    BalasHapus
  18. Akuikut prihatin bagaimana cara para diaabilitas berkomunikasi masa pandemi karena kita semua pakai masker jadi semakin sulit ya

    BalasHapus
  19. penting banget ya memang perlindungan kesehatan untuk siapapun termasuk teman2 penyandang disabilitas. karena mereka rentan banget ya terkena karena sulit jaga jarak dsb. makanya dukung bgt deh biar semua penyandang disabilitas bisa dpt full vaksin

    BalasHapus
  20. Semoga teman teman penyandang disabilitas mendapatkan haknya aamiin.
    Dimudahkan dalam vaksinasi, dan memiliki NIK segera

    BalasHapus
  21. Wah, ternyata masih banyak penyandang disabilitas yang tidak memiliki NIK ya Mba. Untuk mengurus hal-hal dasar seperti jaminan kesehatan saja mereka tidak bisa karena tidak terdaftar. Oleh karena itu pemenuhan kebutuhan dasar mereka harus dilakukan.

    BalasHapus
  22. Berdasarkan data-data di atas, ternyata banyak juga ya penyandang disabilitas di Indonesia. Tentunya ini masih menjadi PR bagi seluruh pemangku kebijakan. dari level atas hingga level bawah agar Teman-teman disabilitas mendapatkan hak-nya sebagai warga negara.

    BalasHapus
  23. Cocok nih kalau vaksinasi COVID-19 digunakan sebagai momentum untuk mencapai perbaikan data kependudukan bagi penyandang disabilitas. Supaya ada update data terbaru.

    BalasHapus
  24. Ini nih yang sering aku pikirin. Para penyandang disabilitas gimana saat pandemi begini? Alhamdulillah ya mereka mendapat prioritas. Sudah sepantasnya mereka mendapat itu, mengingat mereka pastinya masuk ke dalam golongan yang rentan terpapar virus covid 19. Semoga kita semua sehat-sehat selalu. :)

    BalasHapus
  25. Wah Alhamdulillah ya penyandang disabilitas mendapatkan prioritas saat vaksinasi. Semoga Indonesia segera bebas dari pandemi ini dengan pemerataan vaksinasi.

    BalasHapus
  26. Iya setuju bgt kalo penyandang disabilitas juga perlu diperhatikan, bahkan harusnya diprioritaskan..

    BalasHapus
  27. semoga dengan adanya program ini penyandang disabilitas juga mendapatkan haknya ya mba.. terutama untuk mendapatkan vaksin

    BalasHapus
  28. Ikut senang kalau saudara2 kita yang disabilitas juga mendapatkan hak yang sama ya soal vaksin ini, semoga pandemi segera berakhir deh

    BalasHapus
  29. Wah masyaAllaah, ikut terharu sekaligus bangga teman2 difabel kita masih diprioritaskan di tengah pandemi seperti ini. Smeoga sehat2 semuanyaaa

    BalasHapus
  30. Teman penyandang disabilitas memang perlu perhatian, kita memiliki hak yang sama di negara ini. Syukurlah jika proses vaksinnya dipermudah

    BalasHapus
  31. sebelum masa pandemi pun sebenernya teman - teman penyandang disabilitas harus dipenuhi hak dan kebutuhannya. Good to know they are prioritize during this pandemic

    BalasHapus
  32. Ikut senang, akhirnya penyandang disabilitas bisa vaksin meskipun belum punya NIK.
    Proses yang memudahkan seperti ini pasti sangat membantu mereka.

    BalasHapus
  33. Semoga semua penyandang disabilitas bisa mendapatkan perlindungan kesehatan, mendapatkan NIK serta menerima vaksinasi COVID-19 sehingga akan terpenuhi segala haknya seperti warga lainnya

    BalasHapus
  34. Alhamdulillah, lega rasanya mengetahui kalau para penyandang disabilitas telah difasilitasi vaksinasinya. Apalagi setelah mengetahui kalau mereka masih banyak yg belum punya NIK. Semoga makin lancar dan dapat menyeluruh hingga ke pelosok desa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah mereka, teman2 spesial kita inipun dapat jatah vaksinasi loh. Kan kesenjangan makin runtuh dg perlakuan pemerintah yg tidak menganaktirikan begini. Keren

      Hapus
  35. sedih begitu tahu fakta bahwa banyak penyandang disabilitas yg tidak punya NIK. Beruntung ada program pemerintah yg memfasilitasi mereka tetap dapat vaksinasi dan proses pembuatan NIK dimudahkan

    BalasHapus
  36. Butuh perhatian sekali penyandang disabilitas ya mba Aie, itu jg ada yg nggak punya NIK..hiks. moga bisa merata vaksinnya untuk semua kalangan. Perlu kerja sama banyak pihak iniii, dari pemerintah,swasta, komunitas2 yg udah banyak banget sekarang. Moga bergerak membantu penyandang disabilitas ya supaya vaksin merata. Amiin

    BalasHapus
  37. Ternyata masih banyak juga ya Para Penyandang Disabilitas yang belum memiliki akses kesehatan maksimal, padahal di masa pandemi COVID-19 ini, kesehatan menjadi hal yang sangat penting, mudah-mudahan dengan Program Pemberian Vaksinasi untuk Para Penyandang Disabilitas, pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas bisa terpenuhi.

    BalasHapus
  38. Aku juga baru tahu klo masih ada warga negara Indonesia yang nggak punya NIK. Syukulah ya, akhirnya pemerintah peduli..dan di masa pandemi ini mereka juga mendapatkan jatah mereka untuk menerima vaksin

    BalasHapus
  39. Aku baru tau lo mak ternyata masih banhak penyandang disabilitas yg blm ada NIK, pasti mereka kesulitan mengakses urusan administrasi publik ya. Se.oga dengan adanya program vaksin utk kaum disabilitas ni jd momenyum juga buat pemerintah utk perbaiki data kependudukan

    BalasHapus
  40. Yes, dari awal saya tu bertanya-tanya gimana para disabilitas ini mendapat kebutuhan mereka ya? Akses informasi pun terbatas. Akhirnya bisa baca artikel ini. Semoga pelayanan atas kebutuhan sehat khususnya ketika pandemi ini dapat terpenuhi

    BalasHapus
  41. gila ya, aku kaget lho mbak baca banyak penyandang disabilitas yang belum punya KTP bahkan NIK. Semoga hak-hak para penyandang disabilitas tidak lagi diabaikan dan selalu dipenuhi ya, termasuk vaksin, kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.

    BalasHapus
  42. Biarpun penyandang disabilitas tetap ya harus mendapatkan haknlbyg sama dengan yg normal termasuk vaksinasi Dan harus Ada kemudahan prosesnya... Juga termasuk bantuan yg diberikan pemerintah

    BalasHapus
  43. Ya sih..penyandang disabilitas juga rakyat indonesia jangan sampai haknmereka sebagaibrakyat gak terpenuhi
    Mereka juga masyarakat yang bersosialisasi kemana-mana. Dan kesehatan mereka juga harus dijaga..semoga hak vaksinasi mereka juga didapat.

    BalasHapus
  44. Kaget juga ternyata penyandang disabilitas tidak diurusi kelengkapan dokumennya ya tentu menyulitkan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan seperti vaksin semoga pendataan lebih cepat selesai dan kaum disabilitas bisa mendapatkan haknya

    BalasHapus
  45. Hal sipil penyandang dissabilitas terkadang memang sering diabaikan. Mereka seringkali tidak terdata di dalam KK keluarganya. Akibatnya, kesempatan mereka utk mengakses berbagai jenis bantuan dari pemerintah tertutup.
    Semoga ke depannya lebih baik, semua pihak semakin peduli dengan hak-hak penyandang dissabilitas.

    BalasHapus
  46. Alhamdulillah,
    Pemerintah dengan sigap memberikan kemudahan untuk para sahabat disabilitas agar memperoleh hak yang sama, yakni vaksin.
    Semoga banyak sahabat yang memanfaatkannya dengan baik kesempatan ini demi terbentuknya herd imunity.

    BalasHapus
  47. sedih banget ya, banyak penyandang disabilitas yang enggak punya NIK. Padahal kan syarat vaksin harus punya punya KTP.

    BalasHapus
  48. Tanpa disadari sering dinomorduakan ya teman2 disabilitas ini, semoga vaksin ini merata termasùk teman2 disabilitas, pak rt dan rw yang warganya ada yg disabilitas harus didorong aktif juga nih menginformasikan

    BalasHapus
  49. Senang sekali karena disabilitas mendapatkan tempat dan perhatian yang layak
    Saya jadi bisa info ke teman teman difabel

    BalasHapus

Terimakasih sudah mampir dan membaca tulisanku ini, bahagia deh rasanya kalo kamu bisa berkomentar baik tanpa ngasih link apapun dan enggak SPAM. :)