Sejak awal 2019, tuntutan untuk memiliki sertifikasi ISO 37001 telah menyita perhatian semua kalangan, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ya, ISO 37001 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016 dimana mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau dikenal dengan istilah SMAP. Well, artikel kali mungkin pembahasannya agak berat ya kawan karena aku baru aja mengikuti pelatihan di kantor. So, dimulai aja yuk semua tentang SNI ISO 37001:2016 yang wajib kamu ketahui. Shall we start now?
Penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta
uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan
maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan
dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.
SNI ISO 37001:2016 SMAP
Mengingat besarnya kerusakan yang bisa
ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No. 10 tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standarisasi
Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001:2016 menjadi SNI ISO
37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap yang dapat digunakan dalam organisasi/institusi
negara maupun swasta.
Publikasi ISO 37001 pada tahun 2016
menggantikan standar Inggris BS 10500 yang telah digunakan di seluruh dunia hingga
saat itu. Standar ISO mencakup semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh sistem
manajemen pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, standar tersebut
berisi deskripsi komprehensif tentang opsi tindakan bagi perusahaan untuk
secara proaktif memerangi korupsi. Tujuan penting dari standar ISO adalah untuk
memastikan bahwa pencegahan korupsi menjadi bagian dari budaya perusahaan yang
transparan dan terbuka.
Dasar hukum SNI ISO 37001:2016 yaitu:
- UU No 20 Tahun 2001 - Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No 19 Tahun 2019 - Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK
- MA No 13 Tahun 2016 - Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
- Inpres No 10 Tahun 2016 - Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
- SE BUMN S-35/MBU/01/2020 - Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap di BUMN
- SE BUMN SE-7/S.MBU/02/2020 - Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BUMN
Adapun pengertian gratifikasi terdapat Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan "Gratifikasi" di sini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi:
- Pemberian uang, barang, maupun jasa
- Rabat (discount), komisi
- Pinjaman tanpa bunga
- Tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan perjalanan wisata
- Pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Lingkup SNI ISO 37001:2016 SMAP
Standar ISO 37001 didasarkan pada struktur
tingkat tinggi dan dengan demikian mengikuti struktur yang sama dengan standar
ISO lainnya. SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut:
- Penyuapan di sektor public, swasta, dan nirlaba;
- Penyuapan oleh organisasi;
- Penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;
- Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungungan organisasi;
- Penyuapan kepada organisasi;
- Penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
- Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
- Penyuapan langsung dan tidak langsung (misal suap yang diterima atau ditawarkan melalui atau oleh pihak ketiga)
Manfaat Menerapkan SNI ISO 37001:2016 SMAP
SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen risiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi.
Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak juga dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.
Dengan menerapkan SMAP dapat meningkatkan reputasi organisasi khususnya terhadap komitmen anti-penyuapan termasuk dalam upaya mengidentifikasikan, mencegah, dan mengatasi tindak penyuapan. Organisasi yang tersertifikasi ISO 37001:2016 dapat memperlihatkan komitmen terhadap kebijakan dan peraturan perundangan yang terkait dengan anti-penyuapan.
Kalo ngomongin suap menyuap rasanya ngeri banget ya mbk. Semoga dengan menerapkan SMAP di lingkup manapun, bisa mengurangi kebiasaan suap menyuap
BalasHapus"artikel kali mungkin pembahasannya agak berat ya kawan"
BalasHapusMe : wah..seru nih artikelnya!
Pernah denger curhatan dari seseorang dgn jabatan berkelas, katanya suap-menyuap sering tidak disadari oleh yang disuap. Dia pikir dia lagi ketiban rezeki aja. Ada juga yang kadang nggak paham dengan bahasa si penyuap yang memang nggak to-the-point, jadi dengan mudah mengiyakan.
Semoga organisasi yang tersertifikasi ISO 37001:2016 benar-benar dengan komitmennya, dan lembaga kita bebas dari suap-menyuap.
Praktik suap di berbagai profesi dan bidang ini memang tak pernah padam. Akan selau saja ada dan efeknya berkepanjangan. Mulai atasan hingga bawahan. Syukurlah kini sudah ada SNI ISO soal penyuapan secara rinci. Jadi siap2 saja deh buat mereka yang berniat melakukan hal tak pantas dan menyalahi aturan ini :)
BalasHapusSering orang berpikir kalau suap itu hanya yang, padahal gak juga. Semoga SMAP ini bisa cegah suap menyuap. Kudu diberantas untuk Indonesia yang lebih baik
BalasHapusWah baru tau soal ISO 37001 ini. Di kantor yang diterapin ISO 90001 soalnya. Dengan sistem manajemen mutu gini, kualitas perusahaan memang jadi lebih tertata dengan baik sih.
BalasHapusKantor kepolisian dan pengadilan di Indonesia bakal menerapkan ISO 37001:2016 juga kah mbak? Aku bener2 berharap perusahaan dan pemerntahan bersih dari penyuapan dan pungli
BalasHapusWow tulisan yang keren sekali. Jadi melek deh aku tentang SNI ISO, selama ini tahu saja tetapi tidak mendalam. Jadi pintar aku, thanks ya ulasannya
BalasHapusSiap menyuap ini banyak terjadi di lampung aku, kadang aku mikir ini kayaknya udah kebiasaan jadi dianggap lumrah
BalasHapusNah standar ISO ini yang penting sehingga perlindungan dari adanya praktek suap ini tak terjadi. kebijakan anti suap wajib diterapkan di setiap perusahaan
BalasHapusJadi tahu akutuu perihal ISO 37001 yang dirilis sejak 2016 dan mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau SMAP. Semoga makin tersosialisasi dengan baik sehingga bila diterapkan sesuai aturan
BalasHapusWow...Ini tuh butuh mendalami juga ya kak Aie, apalagi belum semua orang paham banget tentang SNI ISO 370012016 ini. Jadi dengan adanya ulasan kak Aie sangat membantu teman-teman juga nih.
BalasHapusDah lama banget gak dengar ISO2an, keinget zaman ngantor waktu lagi awal2 ngurusin ISO2 gini ya ampuuun pada lembur2 nyiapin dokumen yang dibutuhkan :D
BalasHapusWah iya yang terlihat kek ngajak makan atau kasi tiket itu sebenarnya dah masuk suap sih yaa, kudu diberes2in, lagian kan suatu usaha seharusnya memperlihatkan kalau dia kredibel, kalau ada suap2 gini wah bingung juga penilaiannya bisa dipercaya atau gak.
harapan aku ga hanya pihak swasta aja yang menerapkan sistem smap ini tapi kantor pemerintah termasuk polisi kejaksaan supaya negeri ini bebeas dari praktek suap menyuap
BalasHapusBagus nih ada ISO begini jadi kita yang bekerja sebagai ASN tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang kadang tidak mengerti dimana letak salah dan tidak boleh dilakukan.
BalasHapusMemang sulit sekali ya memberantas susp menyuap di instansi tertentu jika sudah menjadi warisan dan suatu sistem yang dianggap sudah lazim. Maka dengan adanya aturan ISO ini semoga sedikit demi sedikit mental suap menyuap bisa teratasi..
BalasHapusWah wah, wawasan baru nih. Aku baru tahu tentang ini semua. Banyak juga ya macam suap ini ternyata. Kudu dikenali, dan diwaspadai. Biar gak kejebak. Soalnya ternyata ada banyak juga yang selama ini terlihat kayak bukan suap, ternyata suap.
BalasHapusbaru tahu nih saya ada sistem atau SNI terkait anti suap ini. memang di dunia kerja entah itu pemerintahan dan yang lainnya ada saja terjadi kasus seperti ini. sebagai pekerja kita mungkin hanya bisa terus berdoa agar dihindarkan dari bahaya suap ini
BalasHapussemoga dengan adanya SMAP ini makin bisa mengurangi praktek suap menyuap di semua lembaga yaa.
BalasHapusKapan yaa Indonesia bersih dari korupsi, sang koruptor di hukum seberat beratnya....
BalasHapusGemes soalnya sama koruptor2 apalagi hukumannya diperingan.
Duuuh soal suap menyuap di negeri ini memang dah mendarah daging. Agak susah juga ya kalau dijerat dengan hukum SNI ini. Tapi semoga makin kesini akhlaknya makin membaik. Jadi semua hukum suap bisa dijalankan dengan benar.
BalasHapusWah, aku baru tahu tantang SMAP ini
BalasHapusBagus ya ini mbak
Biar penyuapan nggak marak terjadi
Beraaat bahasannyaaa .. nyenggol tepi jurang dikiit ini mah
BalasHapustapi memang bener sih penyuapan itu sangat dibenci karena melibatkan banyak pihak
Kalau ngomongin suap menyuap, korupsi dan temen temenya kayaknya sudah jadi berita sehati hari ya di negara kita, dari segala sektor kayaknya tidak lepas dari suap menyuap, semoga dengan diterapkannya ISO 37001-2016 negara kita semakin terlepas dari suap menyuap.
BalasHapusNgeri ya suap menyuap ini, kalo ga kuat2 iman, bisa terjerumus deh. Makanya, harus kencengin lagi ibadahnya, biar ngga kepleset
BalasHapusUrusan persuapan ini bikin miris ya, karena memungkinkan masih terjadi walau tak terlihat misalnya. Semoga banyak perubahan baik saat ganti tahun
BalasHapusPraktik suap memang jadi hal yang sering ditemui dimana mana. Jadi liciiiiiin kalau mau beres urusan. semoga dengan ISO 37001:2016 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) praktik penyuapan dapat dihentikan
BalasHapusSaya baru tahu detail aturannya nomor berapa nomor berapa, pastinya ini sangat bermanfaat dan semoga dengan banyaknya aturan ini dan disosialisasikan kepada khalayak masyarakat umum dapat mengurangi kasus suap menyuap yang ada selama ini
BalasHapusNggak nyangka ya di negara Kita. Urusan suap menyuap Masih jadi momok yang harus terus diberantas. Semoga dgn adanya ISO 37001:2016 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) BUMN bisa bebas dari praktik ini
BalasHapusSemoga penerapan ISO 37001:2016 SMAP ini juga diterapkan dikantor pemerintahan dan BUMN juga ya.
BalasHapus